Tidak memihaknya PP 14 tahun 2010 kepada masyarakat mengenai pendidikan kedinasan


Sebagai salah satu masyarakat Indonesia yang menginginkan pemerataan pendidikan di seluruh lapisan masyarakat. Dimana hal ini sudah di sampaikan pula di pembukaan undang-undang dasar 1945 yang menjelaskan bahwa pemerintah wajibn mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun alangkah kecewanya ketika peraturan pemerintah no 14 th 2010 keluar mengenai pendidikan kedinasan dikeluarkan. Banyak pihak dari alumni sekkolah kedinasan juga kecewa kenapa peraturan konyol seperti ini bisa muncul di saat semangat pemerataan pendidikan dijalankan. Secara umum PP ini mengatur mengenai penjelasan sekolah kedinasan yang berbeda dari sebelum PP ini keluar. kenapa saya melihat PP sangat tidak mendukung pemerataan pendidikan dan kesejahteraan ke setiap lini masyarakat adalah sebagai berikut:

1. pada pasal 10 di jelaskan mengenai peserta didik sekolah kedinasan, yaitu sebagai berikut:

Pasal 10

Syarat bagi peserta didik pendidikan kedinasan:

a. pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK;

b. memiliki ijazah sarjana (S-1) atau yang setara; dan

c. memenuhi persyaratan penerimaan peserta didik pendidikan kedinasan sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan kedinasan.

Bisa dilihat di poin a perbedaan sekolah kedinasaan dulu dan sekarang adalah kalau dulu minimal lulusan SMA bisa masuk namun sekarang HANYA S1 atau DIV yang bisa mengikuti sekolah kedinasan ini.

Pembuat PP ini atau pemerintah mungkin tidak melihat kenyataan dilapangan atau bahkan mungkin dulunya dia cemburu dengan adanya sekolah kedinasan yang memang sedikit lebih spesial dari sekolah tinggi lainya atau universitas lainya.

Padahal tidak semua masyarakat Indonesia YANG PINTAR dan CERDAS bisa memasuki jenjang pendidikan UNIVERSITAS atau Sarjana, lihatlah cerita Laskar Pelangi tepatnya tokoh Lintang dimana kecerdasanya diluar temen2 seusianya, namun apa daya karena kendala biaya dia hanya bisa menjadi seorang supir truk biasa di masa tuanya.

Apakah para pejabat pembuat peraturan ini melihat kenyataan tersebut. Hal ini didukung dengan pemerintah hanya mewajikan pendidikan 9 tahun alias sampai SMA saja, so bagaimana mereka bisa mengikuti pendidikan yang lebih tinggi kalau hal ini terjadi.

Padahal dengan adanya sekolah kedinasan, anak petani bisa menjadi seorang pilot, anak pedagang bisa menjadi ahli di bidang keuangan, anak seorang penarik becak bisa ahli di bidang meterologi, anak seorang guru bisa menjadi nahkoda, dan masih banyak lagi keuntungan yang diperoleh. Karena hal ini sudah diamanatkan di pembukaan undang-undang dasar 1945.

Dengan naiknya derajat alumni sekolah kedinasan tersebut otomatis pemerataan kesejahteraan juga akan merata.

Dengan persyaratan S1 juga beberapa sekolah kedinasan juga susah mencari calon mahasiswanya, seperti pada tahun 2007 dimana AKPOL yang pada awalnya membuka calon hanya dari S1 namun kualitas calon dan kurangnya pendaftar yang sesuai kualifikasi sehingga balik lagi menerima calon dari SMA, karena beberapa pendidikan Kedinasan memang harus dipelajari tidak hanya sebentar tapi membutuhkan waktu.

Kenapa hal di atas bisa menjadi salah satu hal yang menghambat pemerataan kesejahteraan dan pendidikan, karena di dalam aturan peralihan PP 14 thn 2010 tepatnya poin b no 1, menyebutkan bahwa Sekolah Kedinasan yang pesertanya bukan pegawai negeri atau calon pegawai negeri harus di rubah menjadi badan hukum pendidikan, padahal undang-undang BHP sendiri tidak diloloskan oleh MK, selain itu dengan berubahnya status Sekolah Kedinasan menjadI BHP atau BLU maka pendanaan dari pemerintah sedikit demi sedikit akan dikurangi bahkan bisa menjadi tidak sama sekali. Karena tidak ada jaminan dengan berubahnya status tersebut dana dari pemerintah tetap ada. Nah yang dirugikan dari aturan ini siapa kalau bukan rakyat kecil tentunya.

Karena jika sekolah tersebut sudah tidak mendapat suplai dari pemerintah maka mau tidak mau jika tidak ada sponsor dari lembaga lain, maka yang akan di mintai dana operasional sekolah adalah mahasiswanya. Yang tentunya dana tersebut tidak sedikit lihat saja universitas sekarang yang semakin gila-gilaan biaya masuknya. Padahal jaminan kerja tidak ada. Meski mereka bilang semua lapisan masyarakat bisa masuk ke universitas dengan memanfaatkan beasiswa namun kenyataanya pada saat ini yang tidak ada biaya tetap tidak bisa masuk.

2. pendanaan

di dalam perjanjian baru antara 10 PTN dengan pemerintah mengenai BLU pendidikan salah satu persyaratan menjadi BLU adalah harus menerima 20 % mahasiswa miskin yang artinya benar-benar tidak mampu namun memiliki otak cerdas. Gagasan ini memang bisa dibilang bagus namun untuk beberapa sekolah memang tidak memungkinkan untuk kalangan menengah kebawah bisa masuk ke sekolahan tersebut, sebut saja Sekolah Pelayaran atau Sekolah Penerbangan, pada jurusan tertentu biaya pendidikan bisa mencapai hampir 500 juta lebih. So, meski menerima orang miskin tidak berarti bisa menerima kalangan menengah yang tidak bisa disebut miskin atau kaya pula. Padahal potensi dari 2 sekolahan tersebut untuk menjadikan Indonesia berkembang sangat tinggi karena dua Industri yang berkaitan dengan sekolah tersebut yaitu industri pelayaran dan penerbangan sedang berkembang sangat pesat.

Dengan pertimbangan seperti di atas, so kenapa pemerintah tidak memikirkan suatu pengecualian bagi beberapa sekolah yang memang akan memberikan dampak positif bagi perkembangan bangsa dan negara ini.

Selain itu kelemahan PP ini adalah tidak relevan lagi dengan undang-undang yang ada pada saat ini, karena Undang-undang BHP yang merupakan Undang-undang pendukung PP ini sudah ditolak oleh MK karena tidak sesuai dengan Undang-undang 1945.

Posting Lebih Baru Posting Lama

Leave a Reply