pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bab I
Bentuk dan Kedaulatan
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Bab II
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan
golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
lima tahun di Ibukota Negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan
sura yang terbanyak
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan
garis-garis besar daripada haluan Negara.
Bab III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan
menurut Undang-undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang
Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan
Undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia
(2) Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden
sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden ):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan
segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden ):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar
dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan
seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.Syarat-syarat dan akibatnya keadaan
bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
(2) Presiden menerima Duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Bab IV
Dewan Pertimbangan Agung
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengnan Undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan
berhak memajukan usul kepada Pemerinta.
Bab V
Kementerian Negara
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Bab VI
Pemerintah Daerah
Pasal 18
Pembagian Daerah atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan
mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang Pemerintahan Negara dan
hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa.
Bab VII
Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat
(2) Jika suatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat , maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan
lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan
rancangan Undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh
dimajukan dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.
(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintahan itu
harus dicabut.
Bab VIII
Hal Keuangan
Pasal 23
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan
anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
(4) Hal keuangan Negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan
suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan
Undang-undang.
Hal pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Bab IX
Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuahMahkamah Agung dan
lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan
Undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai Hakim
ditetapkan dengan Undang-undang.
Bab X
Warganegara
Pasal 26
(1) Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
Warganegara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
Undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
Bab XI
Agama
Pasal 29
(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
Bab XII
Pertahanan Negara
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
Bab XIII
Pendidikan
Pasal 31
(1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Bab XIV
Kesejahteraan Sosial
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai
oleh Negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
Bab XV
Bendera dan Bahasa
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Bab XVI
Perubahan Undang-Undang Dasar
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) . Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3
daripada jumlah anggota yang hadir.
Aturan Peralihan
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan
kepidahan Pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku,
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung
dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya
dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.
Aturan Tambahan
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya,
Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang
ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk,
Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.

Posting Lebih Baru Posting Lama

Leave a Reply